Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo, M.M. Kamis 18/03/ 2021 Pkl. 09.00 WIB melaunching Penerapan E-TLE (Electronic Traffic Low Enforcement) Satlantas Polres Tulungagung di Ex Kantor Bina Marga Jl. Jaksa Agung Suprapto Tulungagung.
Acara ini juga turut dihadiri Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto S.H,S.I.K, M.H. Kasdim 0807 Tulungagung Muji Wahono, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Mujiono. S.H., M.H., Kepala Kantor Pos Tulungagung serta Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung, Galih Nusantoro S.STP.,M.M.
Launching E-LTE ditandai dengan penadatanganan MoU antara Polres Tulungagung dengan Kepala Kantor Pos Tulungagung dan pengguntingan untaian melati oleh Kapolres Tulungagung didampingi Bupati Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto S.H., S.I.K, M.H., dalam sambutanya mengatakan bahwa sistem kerja dari Electronoc Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti berawal dari kamera E-TLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelangggaran yang di lakukan pengendara. Hal ini dapat dilihat dari penambahan jumlah kendaraan yang setiap harinya dan belum diimbangi dengan peningkatan kapasitas jalan, sehingga diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi dan tertib berlalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
”Electronoc Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik juga dapat membantu fungsi pengawasan pimpinan kepolisian, khususnya Satlantas agar para personil di lapangan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak citra Polri “. Kata Kapolres.
Dalam sambutanya Bupati Maryoto mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung bekerjasama dengan Polres Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Pengadilan Negeri Tulungagung mengadakan uji coba penerapan E-TLE yang merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan CCTV yang bisa mendeteksi berbagai macam pelanggaran lalu lintas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk realisasi Program 100 hari kerja KAPOLRI dengan target 10 Polda di Indonesia untuk menerapkan program penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, Alhamdullilah Kabupaten Tulungagung saat ini sudah mempersiapkan lebih awal“, Kata Bupati.
Dengan diberlakukanya tilang elektronok, maka nantinya petugas yang ada di simpang tidak lagi melakukan tindakan penilangan, petugas juga tidak bisa melakukan transaksi dengan pelanggar yang akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang, sehingga tampilan Polri sebagai pelayan publik benar-benar bisa profesional. Dan sementara ini di Kabupaten Tulungagung kita Pasang di 1 (satu) titik Simpang 4 (empat) Tamanan. (Pri/Pro)
Pos Terbaru
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung