Categories: Berita
Published Maret 7, 2016

Setiap Desa diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya sendiri, baik kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, maupun kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Sesuai implementasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini memasuki tahun ke-2.

Guna mendukung pelaksanaan kewenangan tersebut, Desa diberikan sumber-sumber pendapatan, diantaranya adalah Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, dan bagi hasil sebesar minimal 10% dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Demikian hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Perimbangan  Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo M.E yang mengulas Pokok-pokok kebijakan tranfer ke daerah dan Dana DesaTahun 2016 sekaligus membuka acara Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2016, Kamis, 3 Maret 2016, di Hotel Crown, Tulungagung.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, M.Si dalam sambutannya antara lain mengucapkan selamat datang ke Kabupaten Tulungagung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo M.E dan H. Amin Santono, S.Sos, MM, Anggota Komisi XI DPR RI serta kepada yang hadir diantaranya para Kepala SKPD, Kepala Desa se Tulungagung dan narasumber dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan,  serta seluruh peserta sosialisasi.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, M.Si antara lain menjelaskan, dengan adanya sumber pendapatan yang makin besar tersebut, maka tanggungjawab Kepala Desa untuk mengelola keuangan desa juga semakin besar. Terlebih lagi sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 juga diatur bahwa, pengelolaan keuangan desa mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah. Ini berarti menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. (her/humas)

Pos Terbaru