Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo SH.M.Hum mengadakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat Bupati Tulungagung Dr. H. Jarianto M.Si, sebagai Pj. Bupati Tulungagung, Jumat, 04/05/2018 pagi di ruang sisi barat Gedung Negara ‘’Grahadi’’, Jl. Gubermnur Suryo No. 7 Surabaya. Serta Penyerahan Surat Keputusan PLT Ketua TP. PKK dan PLT. Ketua Dekranasda Kabupaten Tulungagung kepada Ny. Jarianto oleh Ny. Nina Soekarwo Ketua TP.PKK sekaligus Ketua Dekranasda Propinsi Jawa Timur.
Dikatakan oleh Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji S.Sos.Msi. bahwa Pj Bupati Tulungagung Dr. H. Jarianto M.Si bukanlah orang baru dalam lingkup pemerintahan. Sebab, dalam keseharian, Dr. H. Jarianto M.Si merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim. Pelantikan Pj Bupati Tulungagung juga bersamaan dengan pelantikan Pj Bupati Nganjuk. Ada beberapa hal yang disampaikan Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo SH.M.Hum setelah pelantikan. Terutama ditunjukan kepada para Pj Bupati. Ada beberapa di antaranya wajib ikut menyukseskan pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup).
Selain itu, segera berkoordinasi dengan forum komunikasi pemimpin daerah (forkopimda). Ini juga terkait pemerintahan dan menjaga suasana kondusif di daerah masing-masing. “Gubernur Dr. H. Soekarwo SH.M.Hum juga mengimbau agar aparutur sipil negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas”, katanya.
Pj bupati Tulungagung Dr. H. Jarianto M.Si menjabat selama setahun kedepan atau setelah dilantiknya bupati definitif. Artinya, dalam satu tahun, Dr. H. Jarianto M.Si akan melanjutkan program-program yang saat ini berjalan di Tulungagung. Termasuk penataan agar lebih baik. Namun, Pj Bupati tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi pegawai. “jadi tidak boleh mutasi pegawai tanpa adanya izin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)”, jelas Dr. H. Jarianto M.Si.
Dr. H. Jarianto M.Si menceritakan, sebelum dilantiknya Pj Bupati, ada pelaksanaan harian yang dipegang oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Tulungagung Indra Fauzi. Namun setelah adanya surat keputusan dari pemerintah pusat terkait dilantiknya Pj Bupati, maka tugas selanjutnya dilaksanakan oleh Pj tersebut. (Her/Rky/Humas).
Pos Terbaru
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung