Categories: Berita / Penghargaan / Press Release
Published Agustus 20, 2025

-Press Release-

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Tulungagung

TULUNGAGUNG, 20 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali mendapat apresiasi ditingkat nasional. Kali ini berkat keseriusan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit frambosia, Kabupaten Tulungagung diganjar dengan Sertifikat Bebas Frambosia oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Sertifikat tersebut diumumkan dalam acara Penyerahan Sertifikat Eliminasi Kusta, Sertifikat Eliminasi Filariasis, dan Sertifikat Bebas Frambusia yang digelar secara hybrid melalui zoom meeting pada Rabu (20/7/2025) dari Ruang Siwabessy, Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan.

Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D.

Untuk diketahui, Frambusia adalah infeksi kulit yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum pertenue. Bakteri tersebut dapat masuk ke dalam tubuh melalui luka terbuka atau goresan di kulit. Cara penularannya adalah melalui kontak langsung dengan ruam kulit pada penderita frambusia.Pada awalnya, frambusia yang juga dikenal dengan frambesia tropica atau patek ini hanya berkembang di kulit. Namun, penyakit ini juga bisa menyebar ke tulang dan sendi jika tidak ditangani.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang lebih mudah terkena frambusia, diantaranya tinggal di negara endemik frambusia; anak-anak berusia sekitar 6–10 tahun; tinggal di wilayah dengan sanitasi buruk; kondisi lingkungan yang kurang mendukung kebersihan, seperti kemiskinan atau tempat tinggal yang padat.

Sementara itu, di Tulungagung, Bupati Gatut menyatakan bangga atas capaian tersebut. Terang dia, apresiasi berupa sertifikat bebas frambusia itu merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, mulai dari masyarakat, tenaga kesehatan, dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam upaya eliminasi frambusia.

Sertifikat tersebut diraih Kabupaten Tulungagung yang telah berproses dalam mencapai eliminasi frambusia selama tiga tahun terakhir. Adapun proses yang dilakukan diantaranya adalah, memberikan dukungan kebijakan dalam eradikasi frambusia di Kabupaten Tulungagung; dukungan anggaran dan logistik dalam pencegahan dan pengendalian frambusia di Kabupaten Tulungagung; dukungan tim eradikasi frambusia baik di tingkat Kabupaten (Dinas Kesehatan) dan di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan primer maupun rujukan di Kabupaten Tulungagung; memberikan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan tentang eradikasi frambusia; mensosialisasikan frambusia ke masyarakat; serta melakukan skrining frambusia hingga ke tingkat UKBM.

“Dan alhamdulillah dari proses tersebut, tidak ditemukan adanya kasus frambusia di Kabupaten Tulungagung dalam tiga tahun terakhir. Dan hasil assessment eradikasi frambusia, Kabupaten Tulungagung dinyatakan Bebas Frambosia,” terangnya.

Lebih lanjut, pria nomor satu dilingkup Pemkab Tulungagung ini menegaskan akan terus berkomitmen dan mempertahankan prestasi tersebut dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai upaya untuk mencegah kembalinya frambusia. Hal ini termasuk menjaga kebersihan diri, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga kebersihan sanitasi.

Selain itu, dengan tetap melaksanakan surveilans Frambusia dengan baik, sosialisas frambosia, monitoring berkala, serta pencatatan dan pelaporan yang tertib. Dalam hal ini, Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk terus berkolaborasi dan bekerja sama dalam menjaga status bebas frambusia, termasuk Dinas Kesehatan, tenaga kesehatan, kader posyandu, dan masyarakat.

“Kami berharap agar dapat terus mempertahankan status bebas frambusia dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya eliminasi penyakit menular,” pungkasnya.

SUMBER : Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung

#prokopimtulungagung

Pos Terbaru