
Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Pengadilan Negeri Tulungagung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait program SIDARLING (Sidang Permohonan Keliling), sebuah inovasi pelayanan peradilan yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, SE., ME., dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyani di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (12/8).
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menilai program SIDARLING merupakan langkah konkret dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan.
“Melalui program Sidarling, layanan peradilan dapat menjangkau langsung masyarakat di wilayah desa maupun kecamatan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Negeri,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran SIDARLING akan memberikan banyak manfaat, terutama dalam efisiensi waktu, biaya, dan tenaga masyarakat. Meskipun dilakukan secara keliling, kualitas layanan tetap dijaga agar tidak berkurang.
Program ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam upaya memberikan pelayanan publik yang adil, cepat, dan merata. (PROKOPIM TULUNGAGUNG)
Pos Terbaru
-
Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya
-
Rakerwil PERBAMIDA 2026 Resmi digelar di Tulungagung
-
Verifikasi Lapangan Lomba Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026
-
Plt Bupati Tulungagung Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
-
Bimtek Mitigasi Risiko pada Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
