Sabtu, (4/6/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Acara dilaksanakan di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung mulai pukul 13.30 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, ini diikuti anggota DPRD sejumlah 37 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos mengatakan Sebelum acara dimulai, kami atas nama Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang telah berhasil mendapat Penghargaan sebagai Kabupaten dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi ke-4 (empat) se-Indonesia Tahun Anggaran 2021
Acara di lanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Untuk menyingkat waktu, Pendapat Akhir Fraksi tidak dibacakan secara keseluruhan, namun akan diwakili oleh Fraksi Hati Nurani Bersatu dan Pendapat Akhir akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD sebagai dasar Evaluasi, dengan urutan sebagai berikut :
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
3. Fraksi Partai Golongan Karya
4. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
5. Fraksi Partai Amanat Nasional
6. Fraksi Gabungan Partai Demokrat Partai Nasdem Partai Bulan Bintang
7. Fraksi Hati Nurani Bersatu
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam rangka Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Diakhiri dengan Penandatangan dan penyerahan Berita acara persetujuan Bersama Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. (Pri/Prokopim)

