+62 (355) 321201 tulungagung.prokopim@gmail.com
Berita

Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD

18 Desember 2020 humasta

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., buka Deseminasi PP 72 / 2019 dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD Bertempat di Hall Crown Victoria Hotel Jum’at, 18 Desember 2020.

Acara ini dihadiri Kepala Seksi Wilayah II Subdit Badan Layanan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Raden Wisnu Saputra, SE., Kepala Seksi Wilayah I Subdit Badan Layanan. Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI Ananto Budiono, SE, M.Ap. Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung dr. Supriyanto, Sp. B. M.Kes. Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Dewan Pengawas RSUD dr. Iskak Tulungagung beserta Jajarannya.

Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung dr. Supriyanto, Sp. B. M.Kes selaku panitia mengatakan Pandemi Covid 19 Masih melanda negeri ini dan belum diketahui kapan covid ini akan berakhir oleh karena itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini marilah senantiasa kita patuh pada protokol kesehatan dan disiplin melaksanakan 3 M. Maksud dan tujuan diselenggarakanya kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas Struktur Organisasi, dan tata kerja, organisasi yang bersifat khusus ini, sebagaimana yang termuat dalam PP 72 tahun 2019 dan permendagri nomor 79 tahun 2018 sedangkan tujuan dilaksanakannya Deseminasi PP 72 tahun 2019 ini adalah Sosialisasi pedoman Pengelolaan keuangan BLUD.

Bupati Tulungagung dalam sambutanya mengatakan sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa BLUD adalah sistem yang di terapkan oleh organisasi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Beberapa BLUD merupakan amanat dari PP 23/2005 juncto PP 74/2012 dan permendagri 79 tahun 2018 eksistensi BLUD dilandasi oleh pemikiran untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini seiring dengan hakikat pelaksanaan otonomi Daerah dimana pemerintah daerah di harapkan mampu menyediakan pelayanan sebaik-baiknya kepada Publik. (PRI/Pro)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!