Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, Selasa, 10/12/2019 pagi membuka Sosialisasi Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Hall Hote Crown Tulungagung.
Dalam acara yang diikuti 315 Kepala Desa dan Kelurahan se Kabupaten Tulungagung tersebut dilakukan pemkab Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulungagung dalam rangka memberi pemahaman terhadap masyarakat tentang peran pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Dalam acara yang menghadirkan narasumber dari Ditjen PPTKLN ini juga dihadiri Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung, Perwakilan dari Polres Tulunggaung, Kepala Imigrasi Klas II Blitar, Kepala BRI cabang Tulungagung, Perwakilan RSUD Dr. Iskak tulungagung Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung, Kepala cabang BPJS Ketenaga Kerjaan Blitar, serta camat se wilayah kabupaten Tulungagung.
Dalam laporanya ketua panitia kegiatan Yumar, S.T.,M.M. diantarannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan diadakanya acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman atas peran pemerintah mulai dari tingkatan desa/kelurahan terhadap perlindungan PMI, sehingga diharapkan kita semua siap menerima dan melaksanakan amanah dari undang-undang tersebut, yaitu melaksanakan perlindungan kepada PMI Tulungagung khususnya dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya Yumar juga mengatakan bahwa Kabupaten Tulungagung merupakan kabupaten di Jawa Timur yang paling siap melaksanakan amanah UU no.18 dimana DISNAKERTRANS sudah ada LTSA, ID.C, PAP, PASPOR, General Chek Up di RSUD Dr.Iskak, Rekom SKCK, BPJS Ketenagakerjaan jadi C PMI bisa langsung terbang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.S.i yang membacakan sambutan Bupati Tulungagung diacara ini antara lain mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa permasalahan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) masih menjadi isu strategis yang perlu penanganan komprehensive. Berbagai permasalahan mendasar penempatan PMI tersebut diantaranya yaitu minimnya informsi PMI terhadap deskripsi pekerjaan yang tersedia, prosedur penempatan yang masih menyulitkan dan memberatkan CPMI, biaya biaya penempatan besar, yang sangat memberatkan CPMI, hasil remitten (uang pengiriman dari PMI) belum dimanfaatkan secara produktif. “Berbagai permasalahan tersebut mengakibatkan banyaknya PMI non prosedural, yang ini tentu akan sangat merugikan bagi PMI dan keluargannya, serta belum mampu menyejahterakan PMI secara optimal “. Kata Sukaji.
Mencermati problematika penempatan PMI tersebut maka pemerintah berkomitmen untuk hadir dalam penanganan maslah-masalah tersebut yaitu melalui Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 ini memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Dalam Undang-undang ini, peran perlindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Pihak swasta hanya diberi peran sebagai pelaksana penempatan PMI, yaitu memberangkatkan PMI yang sudah diverifikasi dan dinyatakan siap oleh layanan terpadu satu atap (LTSA) yang berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Dalam rangka untuk memahami peran pemerintah mulai dari tingkatan Desa/kelurahan terhadap perlindungan PMI tersebut, maka pada kesempaan yang baik ini diselenggarakan sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia oleh kementerian ketenagakerjaan RI“. Kata Sukaji menambahkan.
Selanjutnya Sukaji juga berharap dengan sosialisasi ini diharapkan supaya kita semua siap menerima dan melaksanakan amanah dari undang-undang tersebut. “Semoga kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan kita semua dapat melaksanakan perlindungan kepada PMI Tulungagung khususnya dengan sebaik-baiknya“. Lanjutnya. (Nug/Hms).
