Jum’at, (10/12/2021) bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso mulai pukul 09.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Forkopimda Kabupaten Tulungagung dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan audiensi terkait maraknya prostitusi online di Kabupaten Tulungagung.
Hadir dalam acara ini Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Ketua MUI Tulungagung KH. Hadi Mohammad Mahfudz, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung Drs. Samro’atul Fuad, dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Tulungagung, serta jajaran pengurus MUI Kabupaten Tulungagung.
Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, KH Hadi Mohammad Mahfudz dalam penjelasannya menyampaikan, praktik prostitusi online di Kabupaten Tulungagung memang ada dan nyata. Prostitusi itu dikelola melalui aplikasi media sosial, yang mana praktek transaksi bisa dilakukan melalui sistem transfer, selanjutnya berujung pada hotel maupun kos-kosan.
Pihak MUI menambahkan, dalam hal ini MUI berkepentingan menyampaikan kepada Pemkab Tulungagung sesuatu hal buruk kalau terus dibiarkan maka berdampak kurang baik. Untuk itu, mendorong kepada Bupati Tulungagung agar ada penyelesaian lebih baik kedepannya, dan harus ada semacam tindakan, apapun itu tindakannya.
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam penjelasannya menyampaikan, prostitusi online dimana dalam modusnya melalui dunia maya dengan memanfaatkan kecanggihan Information Teknology (IT) yang saat ini semakin berkembang. Oleh karena itu, dengan adanya keresahan terkait informasi mengenai prostitusi online mulai marak di Tulungagung, maka jajaran Forkopimda baik Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah terkait, menegaskan bersama adanya informasi itu akan segera ditindaklanjuti.
Lebih lanjut Bupati Tulungagung menjelaskan, prostitusi online dengan memanfaatkan kecanggihan informasi teknologi tersebut sebenarnya sudah dari dulu ditindaklanjuti oleh aparat terkait. Andaikata dulu sudah ditindaklanjuti tapi sekarang semakin ditingkatkan untuk penanganan pelaksanaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung Drs. Samro’atul Fuad dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa terkait maraknya prostitusi online, mengharap peran serta masyarakat, khususnya para netizen, untuk ikut memantau dan menanggulangi keberadaan akun di media sosial yang menyediakan konten asusila, dan konten tidak senonoh lainnya, dengan cara mengirimkan aduan ke Dinas Kominfo Kabupaten Tulungagung.
Konten mana yang melanggar mengandung pornografi, termasuk akun twitter. Untuk itu Dinas Kominfo membuka ruang masyarakat melaporkan konten di internet yang dianggap masalah. Semisal konten itu mengandung pornografi. (Pri/Prokopim).
Pos Terbaru
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung