Categories: Berita
Published Februari 20, 2020

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Sensus Penduduk Tahun 2020 Kabupatèn Tulungagung dihadiri dan dibuka dengan resmi oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., bertempat di Ruang Praja Mukti, Senin 19 Februari 2020.

Rapat ini dihadiri oleh Tim BPS Tulungagung sebagai narasumber dan seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemkab Tulungagung, asisten dan Camat se-Kabupaten Tulungagung sebagai peserta Rakorda.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan baru ini diharapkan dapat mengatasi perbedaan data yang selama ini terjadi, termasuk data penduduk.

” Selama ini kita mengenal data penduduk menurut BPS, data penduduk menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan data penduduk menurut instansi tertentu. Berbagai macam data penduduk tersebut tidak sama sehingga pengguna data mengalami kebingungan, mana data yang akan digunakan”,ujar Bupati Tulungagung.

Lebih lanjut Bupati Maryoto Birowo menjelasakan, perencanaan pembangunan antar dinas dan instansi menjadi tidak sama karena perbedaan sumber data. Oleh karenanya, sensus penduduk 2020 merupakan momentum untuk menuju satu data kependudukan Indonesia.

Sensus penduduk 2020 ini juga sedikit berbeda dengan pelaksanaan sensus sebelumnya. Sensus penduduk 2020 menggunakan metode kombinasi, yaitu perpaduan metode konvensional dan metode berbasis registrasi dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai data dasar sensus penduduk 2020.

Bupati menyatakan, pelaksanaan sensus penduduk 2020 ini tentunya memiliki manfaat bagi siapapun. Bagi pemerintah, dunia usaha, peneliti akademisi, organisasi masyarakat, jurnalistik dan banyak pihak lainnya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, data sensus penduduk akan dijadikan sebagai acuan atau pedoman dalam proses perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasinya. Agar program perlindungan sosial tepat sasaran, maka dalam perencanaannya akan memanfaatkan data sensus penduduk yang telah diolah untuk menekan inefisiensi pemberian bantuan dan meningkatkan efektifitas anggaran.

Data jumlah penduduk dan distribusinya antar wilayah juga bermanfaat untuk perencanaan tata ruang, menghitung kebutuhan infrastruktur wilayah dan layanan fasilitas publik seperti sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, jaringan air bersih, layanan moda angkutan umum dan sebagainya, termasuk penentuan besaran proporsi dana alokasi umum.

Perencanaan urusan pembangunan seperti pendidikan juga memerlukan dukungan data penduduk yang akurat. Kesenjangan layanan pendidikan dasar antar wilayah, termasuk antara perkotaan dengan perdesaan salah satunya juga dipengaruhi faktor keterlambatan dalam membaca dinamika pertumbuhan penduduk, baik dari sisi jumlah, distribusi dan sebaran usianya, sehingga ketika sistem zonasi sekolah diberlakukan, ada sekolah-sekolah tertentu yang coverage areanya sangat luas, jauh melebihi sekolah yang sama di wilayah perkotaan. Dampaknya, biaya transportasi sekolah menjadi mahal bagi sebagian kalangan siswa sehingga potensi putus sekolah pun meningkat. alternatif solusinya, jika tidak membangun sekolah baru maka bisa menerapkan sistem sekolah satu atap SD dengan SMP misalnya.(HMS).

Pos Terbaru