Categories: Berita
Published Juni 17, 2019

Bertempat di Ruang Nakula Barata Entertainment, Jln. Wage Rudolf Supratman No.18-20 Kelurahan Kutoanyar Tulungagung Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Ir. Indra Fauzi, M.M., Senin, 17 Juni 2019 membuka acara Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2019.
Dalam laporanya Ketua Panitia kegiatan Drs. Arief Boediono, M.Si., pada acara ini mengatakan bahwa tujuan digelarnya acara ini adalah sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memenuhi pengembangan kompetensi pejabat Fungsional Satpol PP di Kabupaten Tulungagung.

Lebih lanjut Arief juga mengatakan untuk Sasaran Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 adalah 30 (tiga puluh) orang Pejabat Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung. Adapun narasumber dari kegiatan ini menurut Arief berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Kepolisian Resort Tulungagung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Komando Distrik Militer 0807 Tulungagung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Akademisi atau Pakar.

Adapun waktu pelaksanaan menurut Arief kegiatan ini mulai dilaksanakan tanggal 17 s/d 30 Juni 2019, dengan tempat di Kabupaten Tulungagung dan Kota Malang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Indra Fauzi, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Satpol PP sebagai Perangkat Daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat, perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusianya. “Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah,” kata Sekda.

Selanjutnya Indra Fauzi mengatakan bahwa setidaknya, ada tiga aturan yang ikut memayungi status Satpol PP. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. ”Sebagai upaya memenuhi kompetensi sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung kegiatan penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memenuhi pengembangan kompetensi pejabat Fungsional Satpol PP di Kabupaten Tulungagung, maka kita perlu menyelenggarakan Diklat Dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja selama 12 hari efektif,“ kata Indra.

“Saya yakin dan percaya bahwa pengembangan Sumber Daya Manusia tidak dapat dilakukan dalam sekejap. Diperlukan good will serta usaha terus- menerus guna meningkatkan knowledge, skill, dan attitude pegawai. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan, dimana peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia diharapkan dapat bermuara pada perbaikan pelayanan terhadap masyarakat dan dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing,“ imbuh Indra.

Dengan diselenggarakannya Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja ini, Indra Berharap kedepan, Satpol PP dapat melaksakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam mengawal dan menegakkan Perda Kabupaten Tulungagung, dapat menjaga citra, wibawa, dan nama baik korps dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Serta hendaknya dalam mengawal dan menegakkan Perda dengan mengutamakan pendekatan persuasif sehingga tidak ada kesan, jika Satpol ini musuh masyarakat. (hms)

Pos Terbaru