Menindak lanjuti keputusan Bupati Tulungagung tentang karantina wilayah di Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol pada Rabu, 22/04/2020 kemarin maka Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji. M.Si., Kamis, 23/04/2020 pagi menggelar rapat dengan anggota satgas penanggulangan Covid- 19 Kabupaten Tulungagung dan anggota Forkopimca Sumbergempol di Aula Kecamatan Sumbergempol.
Dalam rapat yang dihadiri sekitar 17 orang berasal dari Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung dan anggota Forkompimcam serta Kepala Desa Jabalsari ini Sekertaris Daerah didampingi Wakapolres Tulungagung.
Dalam laporannya petugas kesehatan yang menangani penelusuran warga yaitu dr. Kasil menjelaskan bahwa semula di Desa jabalsari cuma ada satu kasus positif yaitu berinisial MA, dari MA ini kemudian di tracking dan ketemu 2 orang yaitu kakaknya suami istri, dan selanjutnya ketemu 3 yaitu orang yang biasanya memimpin tahlilan, dan kemarin tim memeriksa 200 orang warga dan ketemu 7 orang dan dari sini akhirnya Bupati memutuskan isolasi wilayah .
Dan pada saat isolasi ini nantinya warga yang dinyatakan positif akan dikarantina di tempat yang telah disediakan dan untuk lansia yang rentan ( orang yang diatas 60 th atau orang yang mempunyai penyakit kronis ) maka akan dilakukan di rumah masing – masing dengan dijaga oleh keluarga masing – masing yang dipastikan hasil rapid tesnya negatif.
Dalam pidato pembukaannya Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si., dihadapan para peserta rapat diantaranya mengatakan bahwa dalam rangka menekan penyebaran wabah yang disebabkan oleh Virus Corona ( covid -19 ) di wilayah Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol maka perlu diadakan langkah – langkah pencegahan penyebaran dengan cara melakukan karantina wilayah di Desa Jabalsari.
Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung lebih lanjut mengatakan bahwa isolasi ini dilakukan dalam rangka pencegahan agar wabah ini tidak menyebar ke daerah lainya, “ Mulai nanti malam isolasi ini akan dilakukan di Desa Jabalsari tersebut, isolasi yang dimaksud sesuai dengan protokol kesehatan, ” kata Sukaji.
Dengan diterapkannya isolasi sesuai protokol kesehatan ini maka menurut Sukaji masyarakat masih bisa melakukan kegiatan tapi tidak boleh keluar dari Desa Jabalsari, “ sedangkan untuk yang dikarantina kebutuhan pangannya akan dicukupi oleh satgas, “ katanya. ( NUG/ Humas.)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung