Categories: Berita
Published Juni 21, 2022

TULUNGAGUNG – Pemkab Tulungagung melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur pada Selasa (21/6/2022). Penandatangan ini dilaksanakan langsung oleh Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo dan Kepala Kanwil DJPb Jawa Timur, Taukhid, SE., M.Sc.I.B.,M.B.A.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan tujuan dari penandatanganan Nota Kesepakatan ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Ditjen Perbendaharaan Kanwil Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya dalam pemanfaatan bersama data dan informasi keuangan serta penguatan koordinasi implementasi kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam konteks pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

“Nota Kesepakatan ini sebagai kerangka dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan yang selanjutnya akan dituangkan ke dalam Rencana Kerja pemanfaatan bersama data dan informasi keuangan publik di Kabupaten Tulungagung yang meliputi potensi penerimaan asli daerah, indikator perkembangan ekonomi daerah, perkembangan jumlah dan jenis investasi daerah, data dan informasi calon debitur potensial atau debitur Kredit Usaha Rakyat, Kredit Usaha Mikro dan Kecil, realisasi triwulan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah, serta laporan berkala realisasi APBN dan APBD,” jelasnya.

Selanjutnya penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah maju untuk semakin mendukung sinergitas dan koordinasi yang sudah terjalin baik selama ini antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Kantor Ditjen Perbendaharaan Kanwil Jatim.

“Semoga kedepan Nota Kesepakatan ini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan pembangunan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan Kanwil Jatim, Taukhid, SE., M.Sc.I.B., M.B.A yang menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini mempunyai maksud  untuk menguatkan koordinasi agar keseluruhan implementasi kebijakan fiskal Pemerintah Pusat dapat berjalan dengan baik demi meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Konsitusi. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa APBN harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang dilaksanakan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Desa Prespektif Good Governance Pengelola Keuangan Desa Tahun 2021 di Kabupaten Tulungagung yang diraih oleh Desa Gempolan Kecamatan Pakel sebagai Peringkat I, Desa Jatidowo Kecamatan Rejotangan Peringkat II dan Desa Nglutung Kecamatan Sendang Peringkat III, diteruskan dengan penyerahan cinderamata. (tok/prokopim tulungagung)

Bupati Maryoto Tandatangani MOU dengan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur

Pos Terbaru